Langsung ke konten utama
Pendidikan Nasional, Kembali Ke Khittah
Oleh: Agus Wibowo

Tanggal 2 Mei selalu diperingati sebagai hari pendidikan nasional. Tetapi, tak banyak kaum muda yang mengerti makna momentum ini, selain sekedar penggembira. Setengah abad yang lalu, Ki Hajar Dewantara lewat gerakan taman siswanya menggagas landasan filosofi pendidikan nasinol, yaitu : Ing Ngarso Sun Thulodho, Ing Madyo Mangun karsa, Tut wuri Handayani.
Filosofi ini secara harfiah bermakna pendidik (guru) ketika di depan mesti memberi contoh, di tenggah mampu menyatukan tekad dan di belakang memberikan dorongan serta kekuatan motivasi. Dalam makna luas, pendidikan semestinya menjadi korpus teladan yang diletakkan di garda depan (mainstream paradigma), menjadi semangat keberlangsungan bangsa, serta membangun generasi penerus bangsa yang santun, humanis dan unggul dalam keilmuan.
Sejatinya, tiga pilar (tri pusat) filosofi inilah yang menjadi khitah (mainstream epistemologis) pendidikan nasional kita. Selain itu, dalam pasal 31 Amandemen UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dasar hukum ini juga diperkuat dengan disyahkanya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) tahun 2003 oleh presiden SBY. Baik UUD 1945 maupun UU SPN, sejatinya mengharamkan diskriminasi warga masyarakat dalam pendidikan.
Kenyataannya pendidikan mulai keluar dari khitah tersebut. Selain sarat dengan anomali, pendidikan semakin jauh dari keberpihakan pada rakyat. Misalnya, kurikulum yang sering dimodifikasi (CBSA, Kurikulum 1994, KBK dan KTSP) tetapi tidak mencerdaskan siswa, biaya sekolah yang semakin menjulang, kesejahteraan dan wewenang guru yang terabaikan, persebaran sekolah dan guru yang tidak merata, bangunan-bangunan sekolah yang rusak serta persoalan lainnya.
Belum lagi kekerasan yang membanyangi dunia pendidikan. Istilah “disiplin” atau mendisiplinkan peserta didik, bak monster yang siap mencabut nyawa peserta didik. Tidak bisa dimungkiri, memupuk kedisiplinan seringkali menjadi tameng bagi guru dalam memberikan hukuman fisik pada murid-muridnya. Kasus kekerasan di IPDN belum lama ini, setidaknya menunjukkan pemahaman yang keliru tentang konsep disiplin dalam pendidikan.
Para guru tak menyadari bahwa bentuk hukuman fisik, bisa saja membuat trauma dan berakibat buruk bagi perkembangan psikologis dan mental anak. Sekitar 80 hingga 90 persen anak-anak di Indonesia menurut Setyo Mulyadi (kak setyo) masih belum mendapatkan hak pendidikan. Sementara, berjuta anak Indonesia yang mengenyam bangku sekolah, mendapatkan suasana sekolah yang tidak menyenangkan.
Sejatinya, pendidikan merupakan proses humanisasi melalui pengangkatan manusia ke taraf insani. Oleh karenanya pembelajaran merupakan komunikasi eksistensi manusiawi yang otentik kepada manusia, untuk dimiliki, dilanjutkan, dan disempurnakan (Imam Setyawan, 2007). Artinya, pendidikan adalah usaha membawa manusia keluar dari kebodohan, dengan membuka tabir aktual-transenden dari sifat alami manusia (humannes).
Proses belajar juga menuntut upaya memahami bagaimana individu berbeda dengan yang lain (individual differences). Di sisi lain, memahami bagaimana menjadi manusia seperti manusia lain (persamaan dalam specieshood or humanness). Proses pendidikan semestinya memberi tempat inside-out pemberdayaan diri berdasar paradigma, karakter, dan motif sendiri. Dengan self awareness dan self insight, peserta didik dapat "terhubung" dengan dirinya dan mempunyai pemahaman lebih tentang dirinya. Pendidikan yang baik, menurut Komisi Delors (Learning: The Treasure Within), adalah pendidikan yang memberi paspor kehidupan bagi orang muda, yaitu kemampuan untuk memahami diri sendiri, orang lain, dan nasib bangsanya.
Dari konsep itu, jelas bahwa hakikat pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik lewat proses pendidikan agar mampu mengakses peran mereka di masa yang akan datang. Ini berarti, membekali peserta didik dengan keterampilan yang sangat dibutuhkan sesuai tuntutan zaman menjadi sebuah keniscayaan. Hal itu beranjak dari pesimisme prediksi bahwa seiring dengan meledaknya jumlah lulusan, mereka akan dihadapkan pada kesulitan mencari kesempatan kerja akibat tidak seimbangnya dengan lapangan kerja yang ada.
Untuk mencapai kompetensi tersebut, semestinya kurikulum berisi pembelajaran yang humanis dan menyediakan ruang bagi eksplorasi masalah kemanusiaan, dan membantu peserta didik menghadapi masalah kehidupan sehari-hari. Karena itu, perlu dikembangkan pembelajaran keahlian yang dibutuhkan (live skill) atau mungkin akan dibutuhkan guna menghadapi aneka masalah identitas, kekuasaan, dan keterhubungan. Selain itu kurikulum mestinya juga berisi bagaimana menyelaraskan need for achievement, need for affiliation, dan need for power dalam pengembangan human relations.

Belajar dari Keterkejutan
Kita mestinya belajar dari persaingan Amerika Serikat dan Rusia beberapa tahun silam (tahun 1957). Waktu itu, Rusia berhasil meluncurkan pesawat Sputnik guna misi luar ankasa mereka. Amerika Serikat (AS) terkejut dan merasa ketinggalan zaman. Politisi AS serta-merta menuding pendidikan sebagai biang keladi ketertinggalan bangsa AS dari Rusia. Presiden John F Kennedy segera menanggapi serius masalah "rendahnya mutu" pendidikan AS saat itu dan mencanangkan program peningkatan mutu pendidikan. Hasilnya, beberapa tahun kemudian (1969) AS lewat misi Apollonya berhasil mendaratkan Neil Amstrong di Bulan.
Inilah yang disebut efek Sputnik, keterkejutan atas ketertinggalan yang membawa kepada kesadaran perlunya sebuah perubahan. Sejatinya bangsa kita sudah sering dikejutkan dengan penilaian yang buruk dari berbagai lembaga internasional. Salah satunya penilaian tentang rendahnya mutu sumber daya manusia Indonesia yang menempatkan Indonesia di posisi amat rendah. Hanya saja, kita sering menutup telinga. Para elite politik sepertinya tak merasa perlu mengambil sikap dengan cara meluncurkan program terpadu guna mengatasi masalah pendidikan ini. Yang sudah terdengar, mereka sibuk berebut kursi di kabinet maupun di DPR/MPR. Paling banter, wacana menaikkan anggaran pendidikan hingga 25 persen dari RAPBN. Kenyataanya, tidak pernah terbukti. Sikap indiferentisme amat fenomenal di kalangan elite bangsa kita.
Pola pendidikan kita semestinya membentuk komitmen, kejujuran dalam berpikir dan bertindak, memberikan live skill, menanamkan nilai-nilai humanisme pada peserta didiknya, mampu memangkas akar budaya korupsi, kolusi dan nepotisme. Kepemimpinan pendidikan yang diturunkan dari konsep filosofi pendidikan, harus dibangun dari visi dan misi yang jelas, dan dilaksanakan secara berkesinambungan. Kesatuan antara komitmen awal (khitah), visi dan misi yang jelas, dan jaminan kulaitas layanan (quality assurance), bakal membawa roda manajemen pendidikan kita unggul dan terpercaya di mata dunia. Sudah saatnya segenap elemen bangsa berpikir bersama guna menaikkan mutu pendidikan nasional kita.[]

*) Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta.
Alamat Penulis :
agus82wb@yahoo.com dan agus1982wb@yahoo.co.id, HP: 085 292 569 057. Rekening : BRI Unit Mataram 3015-01-009577-53-3

Komentar

Postingan populer dari blog ini

#01 Strategi Memilih Jurnal Terindeks SCOPUS

 Memilih jurnal terindeks scopus yang sesuai dengan artikel kita, bukan perkara mudah. Jika kita tidak jeli, bisa jadi artikel kita akan ditolak oleh jurnal yang kita tuju. Lalu, bagaimana strategi agar kita bisa memilih jurnal terindeks scopus yang tepat? Video berikut memberikan pemahaman terkait bagaimana strategi memilih jurnal terindeks SCOPUS yang tepat. Berikut link videonya: https://youtu.be/krewz_cmY5A 

Buruk Rupa Birokrasi Daerah

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Bisnis Bali Edisi Kamis,3 September 2009 Departemen Dalam Negeri (Depdagri) selama kurun Januari hingga Juli 2009, telah membatalkan lebih dari 1.152 peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Sementara berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan awal tahun ini, terungkap bahwa dari 2.121 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah sebanyak 67% ditolak. Perda lain yang juga ditolak meliputi sektor pekerjaan umum dan perhubungan (14%), industri dan perdagangan (12%). Menurut Depdagri, perda itu dinilai tidak sejalan dengan kepentingan umum serta tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu harus dihapus, sebelum merugikan negara dan masyarakat kecil. Ada pun propinsi yang paling banyak ditolak raperdanya adalah Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa sampai ada perda yang merugikan masyar...

Stop Jual-Beli Ijazah Palsu !

Dimuat Harian Suara Merdeka Edisi Sabtu 19 September 2009 Halaman Kampus ’’Untuk apa capek-capek kuliah, kalau semua bisa dibeli. Sampean tinggal sediakan uang, ijazah langsung siap!’’ Begitulah komentar seorang ibu, usai membaca berita praktik jual beli ijazah perguruan tinggi (PT). Beberapa hari lalu, Kopertis Wilayah V DIY berhasil membongkar sindikat penjualan ijazah palsu. Menurut Koordinator Kopertis V, Budi Santosa Wignyosukarto, kecurigaan itu muncul dari sejumlah iklan di selebaran dan koran yang menawarkan ijazah mulai dari D3 hingga S2 tanpa skripsi dan biayanya murah. Selebaran yang mengatasnamakan program kuliah kelas konversi PTS itu menawarkan ijazah sarjana D3 hingga S2 dengan masa tempuh kurang dari sebulan! Biaya yang ditawarkan meliputi ijazah D3 sosial (Rp 4 juta), D3 eksakta (Rp 4,5 juta), S1 sosial (Rp 8,75 juta), S1 eksakta (Rp 10,75 juta), dan Rp 14,75 juta (S2 magister manajemen). Dicantumkan juga bahwa program itu diikuti sekitar 50 PTS yang ada di Yogyakarta,...