Langsung ke konten utama

Gagalnya Seleksi Birokrasi Daerah

Oleh Agus Wibowo
Dimuat Harian Joglosemar
Edisi Senin, 12 Januari 2008

Terungkapnya kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Gunungkidul, menimbulkan keprihatinan kita bersama. Sebagaimana diberitakan, kecurangan terkuak pada formasi bidang kelautan dan perikanan. Jelasnya, pada pengumuman CPNS 17 Desember 2008 yang diumumkan melalui website, disebutkan satu formasi untuk guru teknik perikanan laut yang dinyatakan lolos atas nama Agustin Rahmawati dengan nomor peserta ujian 4220302886. Dari hasil penelusuran, nama peserta tersebut ternyata bukan peserta ujian untuk formasi guru teknika perikanan laut.

Beberapa saat kemudian, Pemkab meralat hasil pengumuman itu dan menyatakan jika peserta yang lolos bernama Tomy Kundaru Hartanto dengan nomor ujian 4120400746. Pemkab juga melakukan ralat untuk formasi guru pendidikan jasmani karena terdapat nomor peserta yang berbeda dengan nomor sebenarnya. Ralat perubahan keputusan penerimaan CPNS 2008 ini, selanjutnya ditembuskan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera RI, Menteri Keuangan RI, Kepala BKN RI, Gubernur DIY, Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta dan Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Tentu saja, klarifikasi yang dilakukan Pemda itu belum memuaskan banyak pihak. Muncul anggapan, proses seleksi CPNS tidak dilakukan secara teliti, cermat, akuntabel dan transparan. Besar kemungkinan kecurangan serupa juga terjadi pada formasi-formasi lain seperti tenaga teknis, tenaga guru dan sebagainya.
Kecurangan dalam seleksi CPNS Pemda Gunungkidul, menimbulkan keprihatinan kita bersama. Itu artinya, reformasi dalam sistem seleksi birokrasi daerah belum menunjukkan keberhasilan.

Sejak awal proses pendaftaran, hingga pelaksanaan ujian memang sudah muncul polemik. Pertama, adanya ketidakseragaman pemahaman tata-tertib masing-masing petugas; ada yang mewajibkan A sementara petugas yang lain justru ngotot mewajibkan B.

Kedua, ketidakadilan penetapan kualifikasi pelamar. Misalnya tidak diperbolehkannya jurusan Kependidikan Islam (KI) UIN Sunan Kalijaga untuk mengikuti ujian, sementara jurusan non-kependidikan justru diperbolehkan hanya dengan mengantongi Akta-IV. Padahal, jurusan KI tidak jauh berbeda dengan jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI), yang kredibilitas dan akreditasnya justru lebih baik ketimbang program Akta-IV.


Ketiga, kualitas soal ujian yang tidak merepresentasikan posisi/formasi. Idealnya, soal ujian harus merepresentasikan atau disesuaikan dengan spesifikasi pekerjaan (job description) yang hendak ditempati (Castetter, 1999:140). Misalnya yang dibutuhkan adalah guru bahasa Inggris, maka butir soal harus banyak dialokasikan, atau bisa mengungkap kemampuan seorang calon terhadap bahasa Inggris. Tidak demikian dengan soal ujian CPNS Gunungkidul—dan DIY pada umumnya. Semua dibuat sama dan seragam untuk seluruh formasi, entah guru PAI, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan sebagainya, menjawab soal dengan bentuk yang sama.

Transparansi
Jika dikaitkan dengan teori Castetter, model “penyeragaman” soal ujian jelas tidak bisa menjaring calon yang sesuai dengan bidang tugasnya. Ibarat ingin menangkap ikan gurami, yang dipakai justru jala ikan paus atau hiu. Singkatnya, benar instrumen itu dibuat bekerjasama dengan tim Universitas Gadjah Mada (UGM), meski demikian tidak merepresentasikan sistem seleksi yang baik.

Keempat, seleksi yang dilakukan hanya sebatas administrasi dan ujian tulis. Mestinya, seleksi CPNS tidak hanya aspek administrasi dan tes tertulis saja, tetapi juga menggunakan proses wawancara. Inti diadakan wawancara pada prinsipnya untuk mengungkap secara mendalam potensi-potensi yang dimiliki calon, terkait layak tidaknya calon pada posisi atau jabatan yang akan ditempatinya.

Kelima, pengumuman CPNS Gunungkidul hanya dilakukan melalui internet saja. Akibatnya, hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengaksesnya. Mestinya, pengumuman itu tidak hanya melalui internet dan papan pengumuman saja, tetapi harus diberitakan melalui media baik cetak maupun elektronik. Tujuannya agar masyarakat mengetahui mekanisme seleksi CPNS; mulai dari proses pengumuman penerimaan, proses seleksi, hingga penentuan calon yang diterima.

Tidak dimungkiri, seleksi CPNS merupakan salah satu penerimaan pegawai yang terbesar dan setiap tahun dilaksanakan di hampir semua kabupaten, kota, provinsi dan departemen. Tidak ada institusi lain, swasta misalnya, yang pernah melakukan perekrutan dan diikuti pelamar mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu orang, dengan lowongan yang diperebutkan hanya beberapa ribu saja.

Maka diperlukan sistem seleksi CPNS yang bersih dari KKN, berkualitas dan transparan. Benar transparansi merupakan kata yang mudah diucapkan, namun sesuatu hal yang sulit untuk dilakukan. Jika tidak ada niat untuk melaksanakan suatu kebijakan secara transparan dan menjauhkan pola-pola KKN, maka semua sistem yang dibuat untuk meminimalisasi terjadinya ”permainan” tidak akan berarti apa-apa.

Dari output seleksi yang transparan, diharapkan terjaring CPNS yang memiliki kemampuan, personalitas dan kepribadian sesuai dengan jabatan atau tugas yang akan ditempatinya. Adanya CPNS yang memiliki integritas dan budi pekerti yang luhur secara langsung akan mewarnai tempat kerjanya secara khusus dan negara ini pada umumnya.

Kasus kecurangan pada seleksi CPNS Gunungkidul, harus segera diusut secara tuntas. Pasalnya, bersih tidaknya seleksi CPSN akan berpengaruh secara signifikan pada pelaksanaan good governance, sekaligus menjadi indikator keseriusan pemerintah menegakkan political will, khususnya dalam mereformasi birokrasi. Kecurangan yang terjadi, di samping menunjukkan kegagalan reformasi birokrasi, hanya akan menghasilkan aparatur negara yang tidak profesional dan tidak amanah.

Sangat disayangkan, jika sistem penerimaan CPNS yang dibuat secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, hingga daerah dan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini Universitas Gadjah Mada, yang telah mengeluarkan biaya yang sangat besar, menjadi sia-sia, karena ada ketidakberesan dalam pelaksanaan. Biaya itu sudah terlalu besar untuk mencari beberapa ratus orang pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Padahal jika sistem bagus yang berjalan ditaati, bukan tidak mungkin rekrutmen bisa dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, dengan biaya jauh lebih murah dan efisien. Penulis adalah peneliti, mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengukur Efektifitas Fatwa Golput

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Joglosemar Edisi Rabu, 18 Desember 2008 Seruan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih (golput), sepintas positif. Fatwa itu dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menekan laju peningkatan angka golput pada pemilu 2009. Sebelumnya, ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa haram memilih partai-partai kecil dengan alasan mubazir Pertanyaan yang muncul kemudian, seberapa efektif fatwa haram itu? Langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan pemerintah untuk menekan laju peningkatan angka golput? Pertanyaan itu menjadi penting diajukan. Pasalnya, jika angka golput semakin tinggi kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Kerugian itu tidak hanya aspek materi seperti kertas suara, tinta, dan perangkat pemungutan suara yang mubazir. Lebih dari itu, golput akan menguran...

Menjadi ibu yang bijak

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Jogja Edisi Senin, 22 Desember 2008 Kaum ibu adalah manusia luhur dan mulia. Mereka adalah pahlawan, yang jasanya teramat besar. Sikapnya yang tegar, welas asih, penyabar dan penuh kasih sayang, mampu melahirkan para kesatria, srikandi, atau generasi pilihan yang kreatif, penuh inisiatif, bermoral tinggi, bervisi kemanusiaan, beretos kerja andal, dan berwawasan luas. Kaum ibu juga memiliki andil cukup besar dalam pembentukan kepribadian anak. Merekalah orang pertama yang mula-mula memperkenalkan, menyosialisasikan, menanamkan, dan mengakarkan nilai-nilai agama, budaya, moral, kemanusiaan, pengetahuan, dan keterampilan dasar, serta nilai-nilai luhur lainnya kepada sang anak. Begitu agung dan mulianya sosok ibu, sampai-sampai dalam sejumlah literatur dan karya sastra klasik, mereka digambarkan punya 'tuah' atau kekuatan gaib yang bisa menghukum anak durhaka. Misalnya dalam legenda Maling Kundang, Sangkuriang, Danau Toba dan sebagainya. Tugas Berat M...

Menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Bisnis Bali Edisi 16 Januari 2009 Akibat krisis finansial global yang diikuti pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran di Indonesia mengalami kenaikan. Data Organisasi Buruh Dunia (ILO, 2009), menyebutkan sektor industri/usaha menyumbang sedikitnya 170.000 hingga 650.000orang. Jumlah itu bisa makin meroket akibat goyahnya sejumlah industri inti, yang bakal turut menyeret ratusan industri pendukung. Sebagai contoh adalah industri garmen yang membutuhkan pemasok bahan baku kain, benang, bahan kimia, logistik, sampai komponen mesin yang disebut subkontraktor. Demikian juga industri otomotif dengan jaringan pemasok komponen serta industri pulp dan kertas. Fenomena pengangguran akibat PHK, tentu saja menimbulkan keprihatinan kita bersama. Apalagi, mendekati pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di mana suhu politik tengah memanas. Tingginya angka pengangguran itu — selain berbanding lurus dengan tindak kriminalitas — dikhawatirkan akan digunakan oknum terten...