Langsung ke konten utama
Wujudkan Pendidikan Gratis
Oleh: Agus Wibowo*

Pemerintah baru mengalokasikan 11,8 persen dana APBN guna membiayai pendidikan. Sesuai kesepakatan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah semestinya menganggarkan 20 persen, demikian komentar Mendiknas Bambang Sudibyo dalam peringatan Hardiknas belum lama ini. Nampaknya, ada nuansa in-konsisten pada praktik kenegaraan kita. Sesuai prosedur, jika kebijakan sudah ditetapkan oleh MK maka tak ada pilihan bagi pemerintah selain melaksanakannya.
Sejatinya, dalam UUD 1945, amandemen pasal 31 UUD 1945 maupun UU No. 20 Th 2003 tentang Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) telah ditegaskan kewajiban pemerintah melaksanakan pendidikan gratis. Anehnya, pemerintah masih enggan melaksanakannya. Lain jika kebijakan mengenai pemberian tunjangan anggota dewan (PP 37 misalnya), justru pemerintah yang getol mengusulkannya.
Minimnya subsidi pendidikan (11,8%), berpengaruh pada kondisi keuangan sekolah. Tak heran jika sekolah-sekolah kita berlomba-lomba menaikkan biaya pendidikannya. Entah dalih amal jariyah, sumbangan pendidikan atau uang gedung, semakin lama mencekik rakyat. Tidak hanya tingkat dasar, perguruan tinggi (PT) saban tahun juga menaikkan biaya pendidikannya. Pada gilirannya, hanya orang-orang berduit saja yang mampu mengenyam pendidikan.
Paradigma pendidikan bermutu mesti mahal, menjadi acuan para manajer pendidikan menggagas kurikulum. Pembelajaran yang mestinya bisa dilaksanakan dengan metode yang sederhana dan murah—lantaran mengikuti mode tersebut, didesain begitu jumawah dan menghaburkan banyak biaya.
Fenomena ini jauh hari telah diramalkan oleh Ivan Ilich. Menurutnya, semua bentuk sekolah di negara berkembang bakal terjebak pada semangat berpikir, yang didasarkan pada tuntutan-tuntutan kebutuhan formal sekolah. Implikasinya, lahir suatu corak pendidikan yang sekadar menjadi agen reproduksi sistem dan struktur sosial yang tidak adil seperti relasi gender, relasi rasisme, dan sistem relasi kekuasaan.
Pendidikan kita tak jauh beda terjebak dalam pasar bisnis. Siapa yang mampu, ia berhak mendapat pendidikan. Padahal menurut Paulo Freire (1986:67), pendidikan mestinya berorientasi pada konsepsi dasar memanusiakan kembali manusia, yang telah mengalami dehumanisasi akibat sistem dan struktur sosial yang menindas.
Keseriusan pemerintah menangani pendidikan, sangat berbeda dengan Vietnam. Meski masih dikategorikan sebagai negara miskin, namun pemerintah Vietnam telah menetapkan pendidikan gratis bagi murid sekolah dasar dan menengah pertamanya. Vietnam pada tahun 2003 saja sudah mengalokasikan 15,6 % dari APBN nya untuk pendidikan, sedangkan negara kita baru sebesar 4,4 %. Jika kebijakan pendidikan gratis tidak segera direalisasikan dan pendidikan semakin mahal, rakyat bakal kembali bodoh layaknya pada masa penjajahan.[]
*) Mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengukur Efektifitas Fatwa Golput

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Joglosemar Edisi Rabu, 18 Desember 2008 Seruan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid, agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap golongan putih (golput), sepintas positif. Fatwa itu dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menekan laju peningkatan angka golput pada pemilu 2009. Sebelumnya, ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa haram memilih partai-partai kecil dengan alasan mubazir Pertanyaan yang muncul kemudian, seberapa efektif fatwa haram itu? Langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan pemerintah untuk menekan laju peningkatan angka golput? Pertanyaan itu menjadi penting diajukan. Pasalnya, jika angka golput semakin tinggi kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. Kerugian itu tidak hanya aspek materi seperti kertas suara, tinta, dan perangkat pemungutan suara yang mubazir. Lebih dari itu, golput akan menguran...

Buruk Rupa Birokrasi Daerah

Oleh Agus Wibowo Dimuat Harian Bisnis Bali Edisi Kamis,3 September 2009 Departemen Dalam Negeri (Depdagri) selama kurun Januari hingga Juli 2009, telah membatalkan lebih dari 1.152 peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Sementara berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan awal tahun ini, terungkap bahwa dari 2.121 rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi daerah sebanyak 67% ditolak. Perda lain yang juga ditolak meliputi sektor pekerjaan umum dan perhubungan (14%), industri dan perdagangan (12%). Menurut Depdagri, perda itu dinilai tidak sejalan dengan kepentingan umum serta tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu harus dihapus, sebelum merugikan negara dan masyarakat kecil. Ada pun propinsi yang paling banyak ditolak raperdanya adalah Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa sampai ada perda yang merugikan masyar...

#01 Strategi Memilih Jurnal Terindeks SCOPUS

 Memilih jurnal terindeks scopus yang sesuai dengan artikel kita, bukan perkara mudah. Jika kita tidak jeli, bisa jadi artikel kita akan ditolak oleh jurnal yang kita tuju. Lalu, bagaimana strategi agar kita bisa memilih jurnal terindeks scopus yang tepat? Video berikut memberikan pemahaman terkait bagaimana strategi memilih jurnal terindeks SCOPUS yang tepat. Berikut link videonya: https://youtu.be/krewz_cmY5A