Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 yang mengatur jenis dan tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, yang dikeluarkan belum lama ini, sepintas bermuatan positif. Menurut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PP itu dikeluarkan untuk mengatur perusahaan-perusahaan tambang yang sudah berusaha di kawasan hutan lindung supaya dapat memberikan kontribusi untuk negara, dan yang penting untuk tujuan memelihara, merehabilitasi, dan menghutankan kembali kawasan hutan lindung itu (Antara, 6/3).Hanya, PP ini justru menjadi rekomendasi komersialisasi hutan lindung dalam bentuk baru. Pasalnya, pemerintah hanya mengenakan pungutan PNBP Rp 3 juta per hektare per tahun, atau hanya Rp 120 hingga Rp 300 per meter dari kegiatan tambang tersebut. Artinya, dengan uang receh Rp 1.000, kita sudah bisa untuk menyewa satu meter persegi hutan lindung kita selama setahun. Jelas ini harga hutan termu
Perjuangan Orang Biasa Mengisi Sejarah